Apa saja yang harus diperhatikan saat menggunakan Kereta Api sebagai alat transportasi perjalanan ; nah ini dia yang harus diperhatikan saat mau menggunakan Kereta Api
|
hal-hal yang harus diperhatikan ketika menggunakan Kereta Api sebagai angkutan perjalanan |
Dalam hal penumpang akan mempergunakan 2 kereta api atau lebih yang memiliki sifat persambungan maka penumpang diharapkan menyisihkan waktu yang cukup untuk persambungan dengan kereta api lainnya.
Karena, KAI tidak bertanggungjawab atas kegagalan penumpang menggunakan kereta api lanjutannya akibat kereta api yang dinaiki sebelumnya terlambat dan tidak diberikan kompensasi apapun.
KAI hanya akan memberikan kompensasi berupa pengembalian bea tiket kereta api lanjutan jika kelambatan kereta api sebelumnya di atas 3 jam.
Apakah Kereta Api, bebas Asap Rokok?
Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan bebas asap rokok. Artinya, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian kereta api. Kedapatan merokok dan tidak mengindahkan larangan diturunkan distasiun pertama KA berhenti.
Orang dalam keadaan mabuk dilarang naik Kereta Api
Orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menulat atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya dilarang naik kereta api.
Ibu hamil apakah boleh naik kereta api?
Pasti banyak yang bertanya seperti itu. Terlebih menggunakan kerta api jarak jauh. Misalkan, saat hendak mudik ke kampung halaman. Nah, sebaiknya para ibu hamil mengetahui hal-hal apa saja yang harus diperhatikan saat ibu hamil naik kereta api. Hal ini juga dimaksud untuk mengurangi resiko kejadian yang tidak diinginkan dalam perjalanan. Untuk itu, untuk menyamankan
perjalanan dengan Kereta Api, sebaiknya ibu hamil memperhatikan hal-hal seperti berikut.
|
foto ilustrasi sebuah kartun dari internet yang diedit ulang untuk bagian tulisannya |
Usia kehamilan 14 minggu s/d 28 minggu
Ibu hamil dalam kondisi sehat
Kandungan sehat dan tidak ada kelainan
Wajib didampingi, minimal 1 penumpang dewasa.
Informasi ini diperoleh dari situs resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero). Semoga bermanfaat.
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca