Cara Registrasi Ulang Sim Card HP Sesuai Anjuran Pemerintah
Cara
Registrasi Ulang Sim Card – Pemerintah saat ini tengah membuat kebijakan baru.
Kebijakannya adalah seluruh pengguna kartu telepon prabayar harus registrasi
ulang sim cardnya. Bahkan, pemerintah memberikan batasan sim card harus
diregistrasi ulang dimulai sejak 30 Oktober 2017. Jika tidak maka sim card akan
diblokir.
Lalu, apakah
ada yang masih bingung, bagaimana cara registrasi ulang sim card. Jika bingung,
Menulis Indonesia akan menginformasikan, bagaimana cara registrasi ulang sim
card yang ada di handphone yang kalian miliki.
Cara
registrasi ulang sim card itu mudah, tidak terlalu memakan waktu lama. Cuma butuh
beberapa menit. Terlebih kita juga tidak disibukan dengan urusan registrasi. Saya
rasa, cara ini sangatlah sederhana. Karena siapapun bisa membantunya.
Nih disimak
ya:
- Kirimkan data sesuai kartu
tanda penduduk (KTP)
- Caranya, Ketik NIK#NomorKK# dan
kirim ke 4444
- Atau bisa datang ke gerai kartu
prabayar
- Bisa juga unduh aplikasi
operator
Nah itu dia
caranya, mudahkan, kita tidak dipersulit dalam registrasi ulang sim card, dari
pada di blokir loh....
Jadi sim
card ini memang wajib diregistrasi ulang, sesuai arahan dari kementrian
komunikasi dan informasi. Regsitrasi ulang ini kemungkinan bermaksud untuk
mendapatkan data valid tentang pengguna handphone di Indonesia. Karena
masyarakatnya yang konsumtif, sekarang Hp semua bisa dimiliki, bahkan harga Hp
yang murah, juga memicu maraknya penggunaan sim card pra bayar. Untuk itu,
registrasi ulang ini dan ketegasan memblokir nomor juga dinilai tepat untuk menghindari
tindak kejahatan.
Jadi kalian
semua harus pastikan dan ingat-ingat sim card harus diregistrasi mau dari
provider manapun, negara sedang memastikan penggunaan sim card tidak
membahayakan negara maupun merugikan antar orang.
Ini juga
untuk menjamin keberlangsungan komunikasi yang ada di Indonesia. Untuk itu,
kita perlu dukung registrasi ulang ini sebagai wujud pendataan pengguna hp di
seluruh Indonesia. Karena memberikan data yang sesuai dengan KTP dan Kartu
Keluarga adalah hal-hal yang akan memudahkan pemerintah untuk melakukan
pelacakan. Dan jika tersangkut proses hukum maka akan mudah ditangani. Jadi
jangan takut ya, untuk registrasi ulang sim card.
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca