Bagi Kamu yang Ingin Menikah, Ini Persyaratan Nikah di KUA
Syarat Nikah – Siapa
yang tak ingin menikah? Tentunya bagi yang sudah dewasa kelamin dan matang
secara ekonomi dan usia ingin menikah. Pernikahan adalah pintu menuju kebaikan
yang bertebaran pada jalan-Nya, dan juga bagian dari keindahan yang Allah beri
di dunia.
Tujuan
nikah dalam hal ini adalah adanya pernikahan di dalam islam sebagai sebuah
ikatan suci. Ikatan yang akan menghalalkan yang haram dan menyatukan dua insan
dan keluarga. Nah, inilah yang harus kita ketahui bersama. Selanjutnya, yang
harus kita ketahui adalah syarat nikah yang harus dipenuhi oleh para mempelai.
Alur Pelayanan dan Perysratan Nikah yang harus dilakukan |
Kalau
kita cari informasi di googel tentang syarat nikah, persyaratan nikah, syarat
menikah, atau persyaratan menikah, sudah banyak sekali informasi yang bisa kita
dapat. Bahkan, ada juga tulisan mengenai Syarat nikah 2017 dan tentang syarat
nikah 2018 terbaru dari KUA, begitu pun nantinya tentang syarat nikah 2019 dan
seterusnya. Hal ini pun kita harus memastikan update tentang informasi di KUA.
Jadi bagi yang ingin menikah pun harus update tentang syarat-syarat nikah, agar
semua proses lebih mudah.
Berikut
ini tentang informasi syarat nikah di KUA terbaru, baik tentang Biaya Menikah di KUA maupun Syarat Nikah di Indonesia. Dari syarat menikah bagi laki-laki, syarat menikah bagi perempuan, syarat nikah beda provinsi, dan syarat pernikahan pada umumnya.
Berikut
ini, persyaratan nikah 2018 sebagai syarat-syarat yang harus kamu ketahui yang
ada di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Pukul berapa layanan KUA
dibuka? Jam buka layanan KUA (Kantor Urusan Agama) pada hari senin - jumat, jam
08:00 - 15.30.
Syarat Menikah Bagi
Laki-Laki yang harus dipenuhi :
- Pengantar
RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3
dan N4.
- Datang
ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon
Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika
calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon
Istri.
Lampiran Syarat Nikah Bagi
Laki-Laki yang harus dilengkapi :
- Fotokopi
KTP,
- Akta
Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
- Pas
foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
- Pas
foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.
Syarat Menikah Bagi Wanita yang
harus dipenuhi sebagai calon istri :
- Pengantar
RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3
dan N4,
- Datang
ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama
Wali dan calon suami),
- Calon
Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan
Perkawinan dari BP4.
Lampiran Syarat Nikah Bagi
Wanita yang harus dilengkapi :
- Fotokopi
KTP,
- Akta
Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
- Fotokopi
Kartu Imunisasi TT,
- Pas
foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
Persyaratan Nikah di KUA
- Surat
keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat
keterangan asal-usul (model N2),
- Surat
persetujuan mempelai (model N3),
- Surat
keterangan tentang orangtua (model N4),
- Surat
pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan,
pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti
imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan
imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
- Membayar
biaya pencatatan nikah Rp30.000.
- Surat
izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
- Pas
foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi
dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon
istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi
anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat
izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
- Akta
cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka
yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
- Surat
keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala
Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi
janda/duda yang akan menikah.
Kelengkapan
dokumen dan syarat nikah lainnya yang harus dipenuhi, baik calon suami maupun
calon istri sebagai berikut ini:
Selanjutnya persyaratan
menikah yang juga diperlukan untuk dilengkapi :
- Akta
Cerai dari PA bagi janda atau duda cerai (Untuk syarat nikah duda dan janda).
- Dispensasi
Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
- Izin
atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
- Surat
keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
- Surat
keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
- Dispensasi
Camat bila kurang dari 10 hari,
- N5
(surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
- N6
(Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia (Untuk syarat
nikah bagi duda dan janda.
Baca Juga : Konsep Foto Prewedding Outdoor Bergaya Casual
Prosedur
pengajuan nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
1.
Menentukan Lokasi Akad Nikah
Lokasi
akad nikah merupakan penentu surat-surat yang nantinya perlu disiapkan. Oleh
karena itu, penting untuk menentukannya di awal. Jika lokasi akad nikah berbeda
dengan KTP domisili, maka diharuskan mengurus surat rekomendasi dari KUA sesuai
dengan alamat yang tercantum di KTP.
2.
Melengkapi Dokumen dan Syarat Pengajuan
Setelah
menentukan lokasi akad nikah, selanjutnya harus melengkapi surat-surat dan
dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa:
3.
Surat pengantar dari ketua RT
- Surat
pernyataan belum menikah dengan materai Rp6.000 yang diketahui ketua RT dan RW
serta Kelurahan setempat,
- Surat
keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari Kelurahan
- Surat
izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun,
- Surat
cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai,
- Surat
kematian dari Kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal,
- Surat
dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah
beristri,
- Surat
rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak
berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah,
- Surat
izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri,
- Fotokopi
KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali,
- Pas
foto 2×3 sendiri-sendiri 5 lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian
dinas,
- Pas
foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar,
- Akta
Kelahiran,
- Fotokopi
KTP saksi nikah.
Jika
menikah dengan orang asing (Warga Negara Asing), maka ada beberapa tambahan
surat dan dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat nikah beda negara dan
syarat nikah beda provinsi yaitu:
- Surat
tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian,
- Surat
keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1
tahun di Indonesia,
- Tanda
lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
- Fotokopi
paspor,
- Fotokopi
Akta Kelahiran,
- Keterangan
izin masuk sementara dari kantor imigrasi,
- Surat
keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan.
Berikut adalah Alur
Pelayanan Nikah di KUA :
Alur pelayanan Nikah di KUA
:
1. Calon
pengantin menghubungi pihak RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk
dibawa ke kelurahan. Lalu di kelurahan juga dilakukan pengurusan surat
pengantar nikah (N1-N4) untuk dibawa ke KUA Kecamatan.
2. Dan
akan muncul pertanyaan, apakah pernikahan akan dilakukan di kecamatan setempat.
Jika pernikahan tidak dilakukan di kecamatan setempat lalu seperti apa proses
yang harus dilalui? Jadi yang dilakukan oleh KUA Kecamatan setempat adalah
membuat surat pengantar untuk ke KUA tempat kecamatan yang akan dijadikan
lokasi akad nikah.
3. Namun
jika pernikahan masih di satu kecamatan tempat pengurusan, maka proses akan terus
berlanjut ke pertanyaan apakah pernikahan kurang dari 10 hari kerja, jika itu
sudah dilalui, tahapan lainnya adalah melakukan pendaftaran ke KUA Kecamatan
untuk melangsungkan akad nikah sesuai waktu yang ditentukan, dan jika tadi kita
pernikahan berlangsung kurang dari 10 hari kerja, maka dibutuhkan surat
disepensasi dari kantor camat.
4. Selanjutnya
yang akan dilakukan adalah memastikan, apakah nikahnya berada di kantor KUA
atau tidak (diluar kantor KUA). Sebab, yang harus dilakukan berbeda.
Biaya Nikah di KUA :
Perlu
diketahui, bahwasannya, menikah di KUA Kecamatan biaya nikahnya gratis, KUA
kecamatan tinggal melakukan pemeriksaan data yang akan menikah dan wali nikah
di KUA tempat akad nikah. Selanjutnya, KUA kecamatan melangsungkan pernikahan
dan memberikan buku nikah kepada mempelai.
Namun,
jika pernikahannya dilakukan di luar KUA, maka biaya nikah di rumah yang harus dilakukan adalah :
Calon
pengantin membayar uang Rp600 ribu ke Bank Persepsi di wilayah KUA tempat akad
menikah untuk biaya Akad Nikah diluar KUA. Lalu, slip pembayaran dilampirkan
atau diserahkan ke pihak KUA tempat akad nikah. Selanjutnya pemeriksaan data
nikah dari calon pengantin hingga wali nikah, terakhir pelaksanaan akad nikah
dan penyerahan buku nikah kepada mempelai.
Baca Juga : Contoh Foto Prewedding Hijab Tanpa Bersentuhan
Tarif Biaya Pencatatan
Nikah Dan Rujuk
Dikantor
Rp. 0 (GRATIS), diluar kantor Rp600.000,- (ENAM RATUS RIBU). Pengenaan Tarif
Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk di luar kantor KUA berdasarkan PP Nomor 19
Tahun 2015.
Nah
itu dia tentang syarat-syarat nikah di Indonesia. Persyaratan nikah ini juga
melingkupun syarat nikah janda maupun syarat nikah duda. Ada point-point yang
menjelaskan tentang keduanya. Tulisan tentang syarat nikah ini semoga
bermanfaat.
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca