Cara dan Syarat Izin Demo di Kepolisian
Cara dan Syarat Izin Demo di
Kepolisian
|
Menulis Indonesia – Demonstrasi atau yang dikenal dengan demo atau unjuk rasa adalah salah
satu cata mengemukakan pendapat di khalayak umum. Kendati demikian, harus ada
syarat yang harus disampaikan ke kepolisian dalam mengurus izin kepentingan
demo yang dimaksud.
Berikut adalah tata cara dan
syarat izin melakukan demo di kepolisian yang bisa kalian lakukan dalam proses
pengajuan izin unjuk rasa di suatu tempat, misalkan kantor kepala
negara/presiden, DPR, Kantor Kepala Daerah seperti gubernur, walikota, bupati
dan berbagai tempat lainnya di tempat-tempat umum.
Baca Juga : Cara Registrasi Ulang Kartu Sim HP Prabayar Semua Operator
Baca Juga : Daerah Rawan Begal di Lampung
Perizinan Penyampaian Pendapat di
Muka Umum
Dasar perizinan penyampaian pendapat di muka umum
adalah : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang
harus melampirkan izin keramaian dari kepolisian :
- Unjuk rasa / Demonstrasi
- Pawai
- Rapat Umum
- Mimbar Bebas
Ketentuan izin yang diperbolehkan
dan harus diperhatikan sebagai konsekuensi:
- Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di
tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di
muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam
sebelum pelaksanaan.
- Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan
penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab
penyampaian pendapat di Muka Umum.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi /
lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan
route yang dilalui.
- Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta
penyampaian pendapat di muka umum.
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan
Pengamanan.
Sanksi – sanksi yang diperoleh
apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
- Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi
hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
- Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di
pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah
sepertiga dari pidana pokok.
- Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam
penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu )
Tahun.
Persyaratan yang diperlukan sebagai cara mengajukan
izin keramaian di kepolisian :
- Maksud dan tujuan
- Lokasi dan route
- Waktu dan lama Pelaksanaan
- Bentuk
- Penanggung jawab / Korlap
- Nama dan alamat organisasi, kelompok dan
perorangan.
- Alat peraga yang digunakan
- Jumlah peserta.
Nah
itu, dia Cara dan Syarat Pengajuan Izin Demo di kepolisian yang bisa kalian
penuhi dan lakukan. Semoga bermanfaat.
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca