Penting! Ini Persyaratan Nikah 2018 Yang Harus Dipenuhi
Persyaratan
Nikah 2018 – Menulis Indonesia akan informasikan hal penting tentang apa saja
kebutuhan yang diperlukan untuk melaksanakan pernikahan. Berikut ini adalah
Persyaratan Nikah 2018 yang harus dipenuhi.
Seperti
yang ktia ketahui, bahwa waktu layanan KUA (Kantor Urusan Agama) di seluruh
kabupaten/kota normalnya membuka layanan pada hari Senin sampai Jumat pada
pukul 08:00 - 15.30.
Lalu
apa saja, yang menjadi syarat sah nikah menurut KUA.
Syarat Pernikahan dan Alur Nikah 2018 |
Persyaratan Nikah di KUA
(Syarat Nikah 2018) Secara Umum di Indonesia
Adapun
beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama
(KUA) adalah sebagai berikut:
- Surat
keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat
keterangan asal-usul (model N2),
- Surat
persetujuan mempelai (model N3),
- Surat
keterangan tentang orangtua (model N4),
- Surat
pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan,
pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti
imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan
imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
- Membayar
biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
- Surat
izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
- Pas
foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi
dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon
istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi
anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat
izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
- Akta
cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka
yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
- Surat
keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala
Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi
janda/duda yang akan menikah.
Kelengkapan
dokumen dan syarat nikah 2018 lainnya yang harus dipenuhi, baik calon suami
maupun calon istri sebagai berikut ini:
Syarat Menikah Bagi Laki-Laki
Syarat
ini ditujukan bagi para laki-laki yang ingin menikah atau sebagai calon suami.
Syarat menikah bagi laki-laki yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
- Pengantar
RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3
dan N4.
- Datang
ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon
Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika
calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon
Istri.
Lampiran
yang harus dilengkapi :
- Fotokopi
KTP,
- Akta
Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
- Pas
foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
- Pas
foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.
Syarat Nikah Bagi Wanita
Dan
berikut ini adalah kelengkapan atau syarat nikah bagi wanita yang harus
dipenuhi, sebagai berikut :
- Pengantar
RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3
dan N4,
- Datang
ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama
Wali dan calon suami),
- Calon
Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan
Perkawinan dari BP4.
Lampiran
yang harus dipenuhi
- Fotokopi
KTP,
- Akta
Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
- Fotokopi
Kartu Imunisasi TT,
- Pas
foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
- Akta
Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
- Dispensasi
Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
- Izin
atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
- Surat
keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
- Surat
keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
- Dispensasi
Camat bila kurang dari 10 hari,
- N5
(surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
- N6
(Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
Prosedur dan Alur Pelayanan Nikah
Jadi
alur nikah atau tahapan yang harus dilakukan saat mengurusi rencana pernikahan
dan yang harus dilalui adalah, calon pengantin menghubungi pihak RT/RW untuk
mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan. Lalu di kelurahan
juga dilakukan pengurusan surat pengantar nikah (N1-N4) untuk dibawa ke KUA
Kecamatan.
Dan
akan muncul pertanyaan, apakah pernikahan akan dilakukan di kecamatan setempat.
Jika pernikahan tidak dilakukan di kecamatan setempat lalu seperti apa proses
yang harus dilalui? Jadi yang dilakukan oleh KUA Kecamatan setempat adalah
membuat surat pengantar untuk ke KUA tempat kecamatan yang akan dijadikan
lokasi akad nikah.
Namun
jika pernikahan masih di satu kecamatan tempat pengurusan, maka proses akan
terus berlanjut ke pertanyaan apakah pernikahan kurang dari 10 hari kerja, jika
itu sudah dilalui, tahapan lainnya adalah melakukan pendaftaran ke KUA
Kecamatan untuk melangsungkan akad nikah sesuai waktu yang ditentukan, dan jika
tadi kita pernikahan berlangsung kurang dari 10 hari kerja, maka dibutuhkan
surat disepensasi dari kantor camat.
Nah,
tahapan selanjutnya adalah memastikan, apakah nikahnya berada di kantor KUA
atau tidak (diluar kantor KUA). Sebab, yang harus dilakukan berbeda.
Persyaratan Nikah di KUA
Jika
ingin melangsungkan pernikahan, baik Menikah dan Akad akan dilakukan di Kantor
KUA yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
Persyaratan
yang dibutuhkan sama seperti di atas. Namun, menikah di KUA Kecamatan biaya
nikahnya gratis, KUA kecamatan tinggal melakukan pemeriksaan data yang akan menikah
dan wali nikah di KUA tempat akad nikah. Selanjutnya, KUA kecamatan
melangsungkan pernikahan dan memberikan buku nikah kepada mempelai.
Persyaratan Nikah di Rumah atau Di Luar KUA
Dan
jika pernikahan akan dilangsungkan di rumah atau dilakukan di luar KUA, maka
yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
Calon
pengantin membayar uang Rp600 ribu ke Bank Persepsi di wilayah KUA tempat akad
menikah untuk biaya Akad Nikah diluar KUA. Lalu, slip pembayaran dilampirkan
atau diserahkan ke pihak KUA tempat akad nikah. Selanjutnya pemeriksaan data
nikah dari calon pengantin hingga wali nikah, terakhir pelaksanaan akad nikah
dan penyerahan buku nikah kepada mempelai.
Tarif Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk
- dikantor
Rp. 0 (GRATIS), diluar kantor Rp. 600.000,- (ENAM RATUS RIBU) “Berdasarkan PP
Nomor 19 Tahun 2015”
Atau
bisa juga pelajari hal berikut ini tentang Prosedur Pengajuan Nikah di KUA. Prosedur
pengajuan nikah di KUA adalah sebagai berikut:
1.
Menentukan Lokasi Akad Nikah
Lokasi
akad nikah merupakan penentu surat-surat yang nantinya perlu disiapkan. Oleh
karena itu, penting untuk menentukannya di awal. Jika lokasi akad nikah berbeda
dengan KTP domisili, maka diharuskan mengurus surat rekomendasi dari KUA sesuai
dengan alamat yang tercantum di KTP.
2.
Melengkapi Dokumen dan Syarat Pengajuan
Setelah
menentukan lokasi akad nikah, selanjutnya harus melengkapi surat-surat dan
dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa:
3.
Surat pengantar dari ketua RT
-
Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6.000 yang diketahui ketua RT
dan RW serta Kelurahan setempat,
-
Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari
Kelurahan
-
Surat izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun,
-
Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai,
-
Surat kematian dari Kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya
meninggal,
-
Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria
sudah beristri,
-
Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP
tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah,
-
Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri,
-
Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali,
-
Pas foto 2×3 sendiri-sendiri 5 lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian
dinas,
-
Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar,
-
Akta Kelahiran,
-
Fotokopi KTP saksi nikah.
Syarat Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA)
Jika
menikah dengan orang asing (Warga Negara Asing), selain kelengkapan syarat di
atas yang harus dipenuhi, maka ada beberapa tambahan surat dan dokumen yang
harus dilengkapi sebagai syarat nikah yaitu:
- Surat
tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian,
- Surat
keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1
tahun di Indonesia,
- Tanda
lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
- Fotokopi
paspor,
- Fotokopi
Akta Kelahiran,
- Keterangan
izin masuk sementara dari kantor imigrasi,
- Surat
keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan.
Setelah
mengetahui syarat nikah simak juga data lengkap dibawah ini, KUA yang tersebar
di 34 Provinsi di Indonesia. Sehingga, kamu juga bisa mencari lokasi KUA yang
terdekat yang ada di sekitar wilayah tempatmu berada.
Syarat Nikah di Catatan Sipil 2018
Secara
lengkap Syarat Nikah di Catatan Sipil sebagai berikut, yakni terpenuhinya dokumen
persyaratan untuk mengurus pencatatan dan kutipan akta perkawinan :
- Foto
copy KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran di legalisir Instansi yang
mengeluarkan.
- Surat
Keterangan dari Lurah dan Surat Penyataan Belum Menikah bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat
Pemeriksaan Kesehatan dan Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi yang
dikeluarkan oleh Puskesmas.
- Surat
Keterangan dari Gereja/Vihara/Pura/Pengahayat kepercayaan.
- Foto
copy Surat Perkawinan dari Pemuka Agama di legalisir.
- Pas
foto ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar berdampingan.
- Foto
copy KTP 2 (dua) orang saksi.
- Asli
Kutipan Akta Perceraian (jika berstatus cerai hidup) / Fc. Kutipan Akta
Kematian suami/istri (jika berstatus cerai mati).
- Surat
Ijin Nikah dari komandan bagi anggota TNI/Polri.
- Surat
Ijin Kawin dan Surat Kesanggupan Hadir dari orang tua (bagi yang belum genap
usia 21 tahun).
- Ijin
Pengadilan Negeri (bagi calon suami yang belum genap usia 19 tahun dan calon
istri yang belum genap usia 16 tahun).
- Surat
keterangan dari Kedutaan (bagi orang asing).
- Foto
copy Passport/Vissa, ID Card, Kitap, Kitas + SKTT dilegalisir (bagi orang
asing).
- Foto
copy Data Keluarga (bagi orang asing).
- Foto
copy Perjanjian Kawin di legalisir Notaris yang mengeluarkan (bila ada).
- Foto
copy Surat Baptis (Bagi non muslim atau untuk Kristen, Katolik, dan Protestan).
Catatan
:
- Pemohon
membawa surat/dokumen asli ke Dispenduk untuk diverifikasi petugas dan
penentuan jadwal pencatatan perkawinan.
- Semua
dokumen Luar Negeri di legalisir di Kemenlu (bagi orang asing).
- Semua
dokumen di terjemanhkan oleh penerjemah tersumpah (bagi orang asing).
Catatan
Tambahan :
Di
beberapa wilayah, seperti Nunukan, Kalimantan Utara ada tambahan persyaratan,
yakni calon mempelai harus terbebas dari narkoba. Itu menjadi syarat yang harus
dipenuhi. Semoga bermanfaat.
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca