Cara Bikin NPWP Online? Seperti Ini Syarat & Cara Pembuatannya
Cara
bikin NPWP Online ini merupakan panduan lengkap pembuatan NPWP yang praktis. Dan
jika permohonan pembuatan NPWP Online ini ditolak kantor pajak, maka ada
beberapa cara yang bisa Anda lakukan.
Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat NPWP Online. Cara bikin NPWP
Online ini adalah langkah-langkah yang penting untuk dicermati, yakni, dimulai
dari Pendaftaran Akun NPWP Online, Pengisian Formulir NPWP Online, sampai pada Penyampaian
Formulir NPWP Online.
Panduan
ini juga akan menjelaskan tentang syarat membuat NPWP Karyawan, terkhusus untuk
daftar NPWP pribadi, baik NPWP Karyawan, NPWP PNS/ASN, maupun NPWP untuk
pengusaha/wirswasta.
Namun
untuk NPWP Perusahaan memang belum bisa dilakukan secara online. Ada beberapa
syarat pembuatan NPWP online yang harus dipahami, berikut penjelasannya.
Cara Bikin NPWP Online |
Syarat Pembuatan NPWP Online
- Email
yang masih aktif
- Scan
e-KTP
- Scan
Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk kaeyawan)
- Scan
SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
- Surat
Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)
Jika
masih ada kendala pada cara bikin NPWP Online ini, dan beberapa di antaranya belum ada, silahkan Anda siapkan terlebih
dahulu yang dimiliki.
Cara Bikin NPWP Online
Perhatikan,
bahwa pendaftaran NPWP Online untuk saat ini hanya untuk NPWP Orang Pribadi,
sementara NPWP Badan harus melalui Kantor Pajak langsung, NPWP tidak bisa dibikin via online.
Cara Pendaftaran Akun NPWP Online
Untuk
registrasi online, silahkan buka website ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian
klik daftar untuk mendaftarkan akun baru. Berikut step-step pendaftaran akun
NPWP Online baru :
Step
1: Klik daftar
Step
2: Masukkan email Anda
Step
3: Cek email, dan klik link yang disediakan
Step
4: Isi data pendaftaran akun Anda
Step
5: Cek email lagi, kemudian klik link yang disediakan untuk Aktivasi
Cara Pengisian Formulir NPWP Online
Untuk
mengisi formulir pendaftaran NPWP Online, silahkan Anda log in terlebih dahulu
menggunakan akun yang baru saja Anda buat
1.
Kategori Wajib Pajak
Secara
aturan perpajakan, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP, karena beban
perpajakannya dibebankan kepada suami. Seorang wanita kawin hanya boleh
mendaftar NPWP jika sudah bercerai atau ada perjanjian pisah harta. Jika masih
dalam ikatan perkawinan, NPWP yang dipakai adalah NPWP suami. Namun jika dari
perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama Anda (wanita kawin), silahkan
konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar online.
2.
IdentitasWajib Pajak
3.
Penghasilan Wajib Pajak
Untuk
menu penghasilan, Anda akan disuguhkan 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu
1. Pekerjaan dalam hubungan kerja
Anda
yg bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan
lainnya.
2. Kegiatan Usaha
Anda
yg memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako,
warnet, dll.
3. Pekerjaan Bebas
Anda
yg memiliki keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
4. Lainnya
Anda
yg memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah Anda yg
bekerja secara freelance.
4. Alamat Tempat Tinggal Wajib Pajak
Pada cara bikin NPWP Online ini nantinya Anda akan diminta untuk mengisi alamat tempat tinggal wajib pajak. Alamat
Tempat Tinggal adalah tempat tinggal saat ini. Jika memang alamat KTP tidak
sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, dan misal KTP Jakarta namun
karena tinggal di Bandar Lampung, Lampung, maka tetap Anda isi Bandar Lampung,
dan secara aturan hal ini diperbolehkan.
Namun
kenyataan di lapangan berbeda, ada beberapa kantor pajak yang memiliki
kebijakan untuk mengisi kolom tempat tinggal sesuai dengan data KTP. Jadi,
untuk itu admin menyarankan sebaiknya isi saja kolom tempat tinggal dengan data
KTP.
Isi
semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki
nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan.
5. Alamat Domisili (KTP) Wajib Pajak
6. Alamat Usaha Wajib Pajak
7. Tanggungan dan Gaji Wajib Pajak
Tanggungan
maksimal adalah 3. Jadi jika Anda memiliki 6 anak, tetap diisi maksimal 3.
8. Persyaratan
1.
Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim
manual via pos atau jne.
2.
Jika Anda pilih metode uanggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol
upload.
Penyampaian
Formulir NPWP Online
1.
Minta Token
Setelah
Anda klik Finish pada menu formulir Pendaftaran NPWP Online di atas, maka
secara otomatis Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Setelah itu silahkan
klik tombol "minta token" seperti gambar berikut:
Cek
email, kemudian buka email yg dikirim ke tempat Anda. Silahkan Anda copy
(salin) kode yang diberikan, untuk proses selanjutnya.
2.
Kirim Permohonan NPWP Online
Setelah
Anda copy kode dari email Anda, silahkan kembali ke halaman dashboard, kemudian
klik tombol "kirim permohonan" seperti gambar berikut:
Setelah
Anda klik, maka akan muncul tampilan berikut, dan masukkan kode yang sudah Anda
copy dari email. Kemudian klik kirim. Jika ada notifikasi seperti ini, maka
pendaftaran Anda sudah masuk ke kantor pajak yang bersangkutan.
3.
Selesaikan!
Selesai
melakukan registrasi online, maka permohonan Anda akan diproses dalam waktu 14
hari kerja.
Nah
itu sih yang sudah bisa dilakukan oleh Anda. Trik agar permohonan segera
diproses dalam cara bikin NPWP Online ini adalah, tahap selanjutnya anda
telepon kantor pajak yang dijadikan tempat anda mendaftar, telepon 1 jam setelah
anda selesai melakukan registrasi online. Karena dengan cara ini permohonan
anda bisa diproses segera.
Nah semudah itu cara bikin NPWP Online. Semoga bermanfaat.
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca