Info Penting! Seperti Ini Cara Membuat Paspor Umroh Online 2018
Menulisindonesia.com
– Ada yang tahu cara membuat paspor umroh online 2018? Apakah caranya masih
sama dengan cara membuat paspor umroh online 2017? Dan kira-kira berapa lama
pembuatan paspor selesai? Mungkin itulah yang menjadi pertanyaan masyarakat
Indonesia tentang skema pembuatan paspor di Kantor Imigrasi.
Cara Membuat Paspor Online |
Namun,
sebagian besar ada yang membuat langsung di Kantor Imigrasi, dan ada juga yang
mencoba mendaftarkan via online? Nah, sebenarnya kita itu bisa saja membuat
langsung paspor umroh di Kantor Imigrasi, misal di Jakarta Timur, Lampung,
Bandung, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Maluku, Palembang, Medan,
Aceh, Sumatera Barat atau Padang, dan daerah lainnya.
Namun,
beberapa akhir ini cara membuat paspor umroh online lebih banyak diminati untuk
memudahkan step awal dalam memproses izin keberangkatan umroh. Karena dalam mengurus
paspor atau membuat paspor baru kini semakin mudah, karena kita bisa mendaftar
paspor secara online lewat aplikasi android yang diterbitkan Ditjen Imigrasi.
Namun
sebelum beranjak lebih saya akan coba jelaskan satu per satu terlebih dahulu,
di mulai dari apa saja yang menjadi syarat pembuatan paspor umroh 2018. Karena
dengan mengetahui bagaimana syarat pembuatan paspor umroh 2018, maka kita akan
mengetahui cara pembuatan paspor umroh online 2018, bisa dilakukan atau tidak.
Simak berikut ini :
Syarat Pembuatan Paspor
Umroh 2018
Sebenarnya
syarat pembuatan paspor umroh 2018 di kantor imigrasi itu sama saja seperti
kita ingin ke luar negeri, misal paspor untuk ke negara Singapura, Australia,
Inggirs, Jerman, Malaysia, Thailand, Vietnam, Italia, Jepang, Korea, Amerika,
maupun negara lainnya?
Lalu
apa saja syarat membuat paspor umroh atau berangkat haji ke tanah suci makkah?
Apa syarat membuat paspor dan visa? Dan syarat ini berlaku tidak untuk membuat
paspor online?
Secara
umum, persyaratan pembuatan paspor yang harus dibawa adalah dokumen asli maupun
fotokopinya agar memudahkan proses ketika sewaktu-waktu ada pemeriksaan lebih
detil. Hal ini pun demi kelancaran proses pembuatan paspor.
Jadi,
jangan lupa difotokopi dulu dokumen-dokumen yang diminta untuk pembuatan
paspor.
Berikut
ini syarat pembuatan paspor bagi WNI di Kantor Imigrasi :
- KTP
elektronik/surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik sementara (asli
dan fotokopi). Ingat ya, yang diterima cuma eKTP atau KTP Sementara.
- Kartu
Keluarga/KK (asli dan fotokopi);
- Akta
kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah (asli dan fotokopi memuat
nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua);
- Surat
Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (asli dan
fotokopi);
- Surat
penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
(asli dan fotokopi);
- Dokumen
pendukung lainnya sesuai Surat Edaran Dirjenim No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017
tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural:
- Untuk
pembuatan paspor dengan tujuan bekerja di luar negeri melampirkan surat
rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dengan ID TKI yang berlaku (asli dan
fotokopi);
- Untuk
pembuatan paspor tujuan umroh/haji melampirkan surat rekomendasi dari kantor
Kementerian Agama & surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah
umroh/haji khusus (PPIU/PPIH)(asli);
- Untuk
pembuatan paspor dengan tujuan magang (pelatihan) & bursa kerja khusus,
melampirkan surat rekomendasi dari Ditjen Pembinaan Pelatihan &
Produktivitas, Kementerian Tenaga Kerja (asli);
Catatan
:
1. Dokumen
tambahan dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat
dilakukan wawancara.
2. Data
pada setiap dokumen HARUS SAMA termasuk nama tidak ada yang boleh berbeda
meskipun satu huruf, tanggal lahir, nama orang tua, dan lain-lain.
Catatan
umum : Pada dasarnya jangan sampai dokumen satu dnegan yang lainnya berbeda
datanya. Karena jika ini berbeda maka akan menghambat pembuatan paspor yang
diinginkan.
Alasan Penolakan Dalam
Pembuatan Paspor Baru
- Permohonan
pembuatan paspor akan ditolak bila syarat pembuatan paspor tidak lengkap/tidak
sama/tidak identik.
Selanjutnya
ada beberapa informasi yang harus diketahui adalah : Pembayaran permohonan
paspor yang telah tersetor pada kas Negara tidak dapat dilakukan penarikan
kembali meskipun paspor akhirnya tidak diterbitkan karena syarat pembuatan
paspor tidak lengkap/tidak sama/tidak identik.
Hal
tersebut mengingat ada juga yang bertanya apakah uang pembayaran pembuatan
paspor bisa ditarik kembali atay tidak?
Cara Membuat Paspor Umroh Online
2018
Berikut
ini adalah langkah-langkah, tata cara, serta kriteria dalam membuat paspor
secara on-line di situs www.imigrasi.go.id atau bisa langsung klik login
berikut https://antrian.imigrasi.go.id/.
Memang
ada sedikit perbedaan penampilan tata letak dalam layanan antrian pembuatan
paspor online di website Kantor Imigrasi. Namun, tidak ada masalah dan masih
bisa dilakukan dengan cara yang sama seperti berikut ini :
Langkah
pertama yaitu mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus paspor
dengan cara on-line, diantaranya: Photocopy KTP, Photocopy Kartu Keluarga,
salah satu Photocopy akte lahir/ijazah/surat nikah. Karena anda akan register
dan submit dengan cara on-line, maka berkas-berkas itu mesti di scan terlebih
dahulu jadi file gambar Jpeg, serta file gambar mesti hitam putih atau
grayscale, tidak boleh berwarna.
Langkah
berikutnya yaitu buka website Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id.
Kemudian, lihat menu pada bagian bawah situs, tujukan kursor mouse ke Online
Services – Layanan Antrian Paspor Online. Klik link Layanan Antrian Paspor
On-line tersebut, nantinya kita akan diarahkan ke halaman baru. Lihat gambar di
bawah ini untuk melihat letak online services Kantor Imigrasi. Atau Untuk
halaman baru bisa di lihat di gambar di atas:
Pada
halaman baru itu kita dapat menentukan menu yang sesuai dengan yang diperlukan.
Karena kita akan membuat paspor baru, Anda dapat memilih menu Pra Permohonan
Personal. Dapat dilihat pada gambar di bawah. Klik link Pra Permohonan Personal
itu, nantinya akan muncul halaman baru.
Langkah
berikutnya yaitu isi formulir on-line yang udah disediakan. Pada bagian kolom
“Jenis permohonan”, pilih paspor umum, atau sesuai sama keperluan Anda.
Sedangkan di bagian “Jenis paspor”, pilih saja yang 48 H perseorangan. Jenis
paspor 48 Halaman yaitu untuk paspor umum untuk perseorangan, sedangkan paspor
24H perseorangan yaitu untuk paspor khusus untuk kepentingan umroh atau untuk
beberapa tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri serta untuk kepentingan
pekerjaan spesifik ke luar negeri masa-masa berlaku 3 tahun. Di bagian kolom
identitas diri, sebaiknya diisi sesuai dengan KTP Anda, seperti Nama,
tempat/tgl lahir, No. KTP, dan sebagainya. Setelah formulir itu diisi dengan
benar, klik tombol “Lanjut”, nantinya anda akan kembali diarahkan ke halaman
berikutnya.
Pada
halaman selanjutnya, Anda akan diminta untuk meng-upload berkas pendukung
seperti, copy KTP, copy kartu keluarga, serta salah satu copy dari akte
lahir/ijazah/surat nikah. Perhatikan urutan untuk meng-upload file pendukung
itu, urutannya yaitu copy KTP, copy kartu keluarga, serta salah satu copy dari
akte lahir/ijazah/surat nikah. Upload file itu satu persatu, kemudian klik
tombol “Lanjut” yang ada pada bagian bawah halaman itu. Lihat gambar di bawah.
Pada
halaman selanjutnya Anda diminta untuk menentukan kantor Imigrasi tempat Anda
akan mengurus paspor, serta tanggal pengurusan. Perlu untuk di perhatikan
mengenai tempat serta tanggal mengurus paspor Anda, jangan sampai salah
menentukan. Pastikan kantor Imigrasi tersebut adalah yang paling dekat dari
tempat tinggal Anda, serta tentukan tanggal yang Anda inginkan untuk mengurus
paspor Anda itu. Kemudian, klik tombol “Lanjut”. Lihat gambar di bawah.
Langkah
berikutnya yaitu proses verifikasi. Silakan masukkan kode gambar yang Anda
lihat pada halaman itu ke dalam kolom yang sudah disediakan. Lantas klik tombol
“OK”. Lihat gambar di bawah.
Pada
halaman berikutnya akan muncul tampilan gambar seperti di bawah ini. Yang perlu
Anda lakukan yaitu meng-Klik link “Bukti Permohonan”, dan nantinya akan muncul
halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”. Anda mesti print halaman Tanda Terima
Pra Permohonan itu dan bawalah pada saat anda mengurus paspor ke kantor
Imigrasi.
Langkah
selanjutnya adalah proses verifikasi data, photo, wawancara & pembayaran.
Nah itulah sekilas tata cara membuat paspor untuk kebutuhan umroh di 2018 ini.
Semoga bermanfaat.
Artikel lainnya bisa di baca : Penting! Ini Persyaratan Nikah 2018 Yang Harus Dipenuhi
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca