Info Penting! Seperti Ini Cara Membuat Paspor Umroh Online 2018


Menulisindonesia.com – Ada yang tahu cara membuat paspor umroh online 2018? Apakah caranya masih sama dengan cara membuat paspor umroh online 2017? Dan kira-kira berapa lama pembuatan paspor selesai? Mungkin itulah yang menjadi pertanyaan masyarakat Indonesia tentang skema pembuatan paspor di Kantor Imigrasi.
Cara Membuat Paspor Online
Namun, sebagian besar ada yang membuat langsung di Kantor Imigrasi, dan ada juga yang mencoba mendaftarkan via online? Nah, sebenarnya kita itu bisa saja membuat langsung paspor umroh di Kantor Imigrasi, misal di Jakarta Timur, Lampung, Bandung, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Maluku, Palembang, Medan, Aceh, Sumatera Barat atau Padang, dan daerah lainnya.
Namun, beberapa akhir ini cara membuat paspor umroh online lebih banyak diminati untuk memudahkan step awal dalam memproses izin keberangkatan umroh. Karena dalam mengurus paspor atau membuat paspor baru kini semakin mudah, karena kita bisa mendaftar paspor secara online lewat aplikasi android yang diterbitkan Ditjen Imigrasi.
Namun sebelum beranjak lebih saya akan coba jelaskan satu per satu terlebih dahulu, di mulai dari apa saja yang menjadi syarat pembuatan paspor umroh 2018. Karena dengan mengetahui bagaimana syarat pembuatan paspor umroh 2018, maka kita akan mengetahui cara pembuatan paspor umroh online 2018, bisa dilakukan atau tidak. Simak berikut ini :
Syarat Pembuatan Paspor Umroh 2018
Sebenarnya syarat pembuatan paspor umroh 2018 di kantor imigrasi itu sama saja seperti kita ingin ke luar negeri, misal paspor untuk ke negara Singapura, Australia, Inggirs, Jerman, Malaysia, Thailand, Vietnam, Italia, Jepang, Korea, Amerika, maupun negara lainnya?
Lalu apa saja syarat membuat paspor umroh atau berangkat haji ke tanah suci makkah? Apa syarat membuat paspor dan visa? Dan syarat ini berlaku tidak untuk membuat paspor online?
Secara umum, persyaratan pembuatan paspor yang harus dibawa adalah dokumen asli maupun fotokopinya agar memudahkan proses ketika sewaktu-waktu ada pemeriksaan lebih detil. Hal ini pun demi kelancaran proses pembuatan paspor.
Jadi, jangan lupa difotokopi dulu dokumen-dokumen yang diminta untuk pembuatan paspor.
Berikut ini syarat pembuatan paspor bagi WNI di Kantor Imigrasi :
-      KTP elektronik/surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik sementara (asli dan fotokopi). Ingat ya, yang diterima cuma eKTP atau KTP Sementara.
-      Kartu Keluarga/KK (asli dan fotokopi);
-      Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah (asli dan fotokopi memuat nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua);
-      Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (asli dan fotokopi);
-      Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama (asli dan fotokopi);
-      Dokumen pendukung lainnya sesuai Surat Edaran Dirjenim No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural:
-      Untuk pembuatan paspor dengan tujuan bekerja di luar negeri melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dengan ID TKI yang berlaku (asli dan fotokopi);
-      Untuk pembuatan paspor tujuan umroh/haji melampirkan surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama & surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah umroh/haji khusus (PPIU/PPIH)(asli);
-      Untuk pembuatan paspor dengan tujuan magang (pelatihan) & bursa kerja khusus, melampirkan surat rekomendasi dari Ditjen Pembinaan Pelatihan & Produktivitas, Kementerian Tenaga Kerja (asli);
Catatan :
1.    Dokumen tambahan dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat dilakukan wawancara.
2.    Data pada setiap dokumen HARUS SAMA termasuk nama tidak ada yang boleh berbeda meskipun satu huruf, tanggal lahir, nama orang tua, dan lain-lain.
Catatan umum : Pada dasarnya jangan sampai dokumen satu dnegan yang lainnya berbeda datanya. Karena jika ini berbeda maka akan menghambat pembuatan paspor yang diinginkan.
Alasan Penolakan Dalam Pembuatan Paspor Baru
-      Permohonan pembuatan paspor akan ditolak bila syarat pembuatan paspor tidak lengkap/tidak sama/tidak identik.
Selanjutnya ada beberapa informasi yang harus diketahui adalah : Pembayaran permohonan paspor yang telah tersetor pada kas Negara tidak dapat dilakukan penarikan kembali meskipun paspor akhirnya tidak diterbitkan karena syarat pembuatan paspor tidak lengkap/tidak sama/tidak identik.
Hal tersebut mengingat ada juga yang bertanya apakah uang pembayaran pembuatan paspor bisa ditarik kembali atay tidak?
Cara Membuat Paspor Umroh Online 2018
Berikut ini adalah langkah-langkah, tata cara, serta kriteria dalam membuat paspor secara on-line di situs www.imigrasi.go.id atau bisa langsung klik login berikut https://antrian.imigrasi.go.id/.
Memang ada sedikit perbedaan penampilan tata letak dalam layanan antrian pembuatan paspor online di website Kantor Imigrasi. Namun, tidak ada masalah dan masih bisa dilakukan dengan cara yang sama seperti berikut ini :
Langkah pertama yaitu mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus paspor dengan cara on-line, diantaranya: Photocopy KTP, Photocopy Kartu Keluarga, salah satu Photocopy akte lahir/ijazah/surat nikah. Karena anda akan register dan submit dengan cara on-line, maka berkas-berkas itu mesti di scan terlebih dahulu jadi file gambar Jpeg, serta file gambar mesti hitam putih atau grayscale, tidak boleh berwarna.
Langkah berikutnya yaitu buka website Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id. Kemudian, lihat menu pada bagian bawah situs, tujukan kursor mouse ke Online Services – Layanan Antrian Paspor Online. Klik link Layanan Antrian Paspor On-line tersebut, nantinya kita akan diarahkan ke halaman baru. Lihat gambar di bawah ini untuk melihat letak online services Kantor Imigrasi. Atau Untuk halaman baru bisa di lihat di gambar di atas:
Pada halaman baru itu kita dapat menentukan menu yang sesuai dengan yang diperlukan. Karena kita akan membuat paspor baru, Anda dapat memilih menu Pra Permohonan Personal. Dapat dilihat pada gambar di bawah. Klik link Pra Permohonan Personal itu, nantinya akan muncul halaman baru.
Langkah berikutnya yaitu isi formulir on-line yang udah disediakan. Pada bagian kolom “Jenis permohonan”, pilih paspor umum, atau sesuai sama keperluan Anda. Sedangkan di bagian “Jenis paspor”, pilih saja yang 48 H perseorangan. Jenis paspor 48 Halaman yaitu untuk paspor umum untuk perseorangan, sedangkan paspor 24H perseorangan yaitu untuk paspor khusus untuk kepentingan umroh atau untuk beberapa tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri serta untuk kepentingan pekerjaan spesifik ke luar negeri masa-masa berlaku 3 tahun. Di bagian kolom identitas diri, sebaiknya diisi sesuai dengan KTP Anda, seperti Nama, tempat/tgl lahir, No. KTP, dan sebagainya. Setelah formulir itu diisi dengan benar, klik tombol “Lanjut”, nantinya anda akan kembali diarahkan ke halaman berikutnya.
Pada halaman selanjutnya, Anda akan diminta untuk meng-upload berkas pendukung seperti, copy KTP, copy kartu keluarga, serta salah satu copy dari akte lahir/ijazah/surat nikah. Perhatikan urutan untuk meng-upload file pendukung itu, urutannya yaitu copy KTP, copy kartu keluarga, serta salah satu copy dari akte lahir/ijazah/surat nikah. Upload file itu satu persatu, kemudian klik tombol “Lanjut” yang ada pada bagian bawah halaman itu. Lihat gambar di bawah.
Pada halaman selanjutnya Anda diminta untuk menentukan kantor Imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor, serta tanggal pengurusan. Perlu untuk di perhatikan mengenai tempat serta tanggal mengurus paspor Anda, jangan sampai salah menentukan. Pastikan kantor Imigrasi tersebut adalah yang paling dekat dari tempat tinggal Anda, serta tentukan tanggal yang Anda inginkan untuk mengurus paspor Anda itu. Kemudian, klik tombol “Lanjut”. Lihat gambar di bawah.
Langkah berikutnya yaitu proses verifikasi. Silakan masukkan kode gambar yang Anda lihat pada halaman itu ke dalam kolom yang sudah disediakan. Lantas klik tombol “OK”. Lihat gambar di bawah.
Pada halaman berikutnya akan muncul tampilan gambar seperti di bawah ini. Yang perlu Anda lakukan yaitu meng-Klik link “Bukti Permohonan”, dan nantinya akan muncul halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”. Anda mesti print halaman Tanda Terima Pra Permohonan itu dan bawalah pada saat anda mengurus paspor ke kantor Imigrasi.
Langkah selanjutnya adalah proses verifikasi data, photo, wawancara & pembayaran. Nah itulah sekilas tata cara membuat paspor untuk kebutuhan umroh di 2018 ini. Semoga bermanfaat.


Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca