Syarat Pembuatan Paspor Umroh 2018 dan 2019, Lengkap Cara & Biayanya


Menulisindonesia.com - Syarat Pembuatan Paspor Umroh 2018 dan 2019 berikut ini dilengkapi dengan cara dan biaya yang diperlukan saat mengurus permohonan paspor di Kantor Imigrasi.
Karena pada umumnya, dalam pengajuan syarat pembuatan paspor umroh 2018 di kantor imigrasi itu sama saja seperti kita ingin ke luar negeri, baik untuk tujuan Umroh, Haji di Arab Saudi, hingga tujuan ke beberapa negara lainnya, seperti ke Amerika Serikat, Inggris, Vietnam, Jepang, Korea, Malaysia, Singapura, Australia, Jerman, maupun negara lainnya?
Dan secara umum, persyaratan pembuatan paspor yang harus dibawa adalah dokumen asli maupun fotokopinya agar memudahkan proses ketika sewaktu-waktu ada pemeriksaan lebih detil. Hal ini pun demi kelancaran proses pembuatan paspor. Seperti penjelasan berikut ini :
Syarat Pembuatan Paspor Umroh 2018 dan 2019, Lengkap Cara & Biayanya
Dan inilah syarat pembuatan paspor umroh 2018 maupun syarat pembuatan paspor umroh 2019, dan cara pembuatan paspor umroh serta biaya pembuatan paspor umroh yang harus dikeluarkan.
Syarat pembuatan paspor bagi WNI di Kantor Imigrasi :
1.    KTP elektronik/surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik sementara (asli dan fotokopi). Ingat ya, yang diterima cuma eKTP atau KTP Sementara.
2.    Kartu Keluarga/KK (asli dan fotokopi);
3.    Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah (asli dan fotokopi memuat nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua);
4.    Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (asli dan fotokopi);
5.    Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama (asli dan fotokopi);
6.    Dokumen pendukung lainnya sesuai Surat Edaran Dirjenim No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural:
7.    Untuk pembuatan paspor dengan tujuan bekerja di luar negeri melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dengan ID TKI yang berlaku (asli dan fotokopi);
8.    Untuk pembuatan paspor tujuan umroh/haji melampirkan surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama & surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah umroh/haji khusus (PPIU/PPIH)(asli);
9.    Untuk pembuatan paspor dengan tujuan magang (pelatihan) & bursa kerja khusus, melampirkan surat rekomendasi dari Ditjen Pembinaan Pelatihan & Produktivitas, Kementerian Tenaga Kerja (asli);
Catatan :
·         Dokumen tambahan dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat dilakukan wawancara.
·         Data pada setiap dokumen HARUS SAMA termasuk nama tidak ada yang boleh berbeda meskipun satu huruf, tanggal lahir, nama orang tua, dan lain-lain.
Pada dasarnya jangan sampai dokumen satu dengan yang lainnya berbeda datanya. Karena jika ini berbeda maka akan menghambat pembuatan paspor yang diinginkan.
Cara Membuat Paspor Umroh Online 2018 dan 2019
Berikut ini adalah langkah-langkah, tata cara, serta kriteria dalam membuat paspor secara on-line di situs www.imigrasi.go.id atau bisa langsung klik login berikut https://antrian.imigrasi.go.id/.
Memang ada sedikit perbedaan penampilan tata letak dalam layanan antrian pembuatan paspor online di website Kantor Imigrasi. Namun, tidak ada masalah dan masih bisa dilakukan dengan cara yang sama seperti berikut ini cek selengkapnya di artikel berikut ini Info Penting! Seperti Ini Cara Membuat Paspor Umroh Online 2018.
Atau bisa langsung ke Kantor Imigrasi untuk mengurus pembuatan paspor umroh 2018 dan 2019 mendatang. Alternatif lain membuat terlebih dahulu antrian via Whatsapp. Selengkapnya baca di Layanan Antrian Kantor Imigrasi via Whatsapp, Kok Bisa? Ini Caranya


Prosedur Pembuatan Paspor Baru di Kantor Imigrasi
1.    Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
a.    Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1;
b.    Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
c.    Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.Manual/Walk-in/Datang Langsung
2.    Elektronik
a.    Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
b.    Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
c.    Pemohon yang telah mengisi aplikasi data sebagaimana dimaksud pada poin 1 memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
d.    Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 3 yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan surat elektronik.
3.    Penerbitan Paspor
A.   Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :
·         Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
·         Pembayaran biaya paspor;
·         Pengambilan foto dan sidik jari;
·         Wawancara;
·         Verifikasi; dan
·         Adjudikasi.
B.    Langkah-langkah penerbitan paspor biasa adalah:
·         Pejabat imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan;
·         Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah memenuhi persyaratan dimuat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh pejabat imigrasi;
·         Dalam hal terdapat kesamaan biodata permohonan dengan biodata daftar pencegaan yang termuat dalam Sistem Manajemen informasi Keimigrasian, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·         Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
·         Dalam hal persyaratan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
·         Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi;
·         Dalam hal persyaratan telah lengkap dan nama permohonan tidak tercantum dalam daftar pencegahan, pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
·         Pejabat imigrasi wajib melakukan wawancara dengan mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan asli pemohon;
·         Pejabat imigrasi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon;
·         Pemohon melakukan pembayaran biaya paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;
·         Dalam hal pejabat imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut;
·         Hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf l dimuat dalam berita acara pemeriksaan;
·         Dalam hal pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan pemohonan, keterangan pemohon dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya, permohonan dibatalkan;
·         Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada huruf m telah dialokasikan blangko Paspor biasa,  pejabat imigrasi yang ditunjuk waib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem informasi Manajemen keimigrasian;
·         Dalam hal pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan paspor biasa dibatalkan;
·         Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud huruf o telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
·         Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan paspor biasa;
·         Verifikasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan dengan mencocokan data biometrik pemohon dan biasa data yang tersimpan dalam sistem Informasi manajemen Keimigrasian;
·         Dalam hal pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan dan uji kualitas;
·         Mekanisme pembayaran dan besarnya biaya penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf j sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·         Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali;
·         Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara;
·         Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf v berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat Dinas Luar Negeri;
·         Waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa sebagaimana disebutkan pada huruf w danvhuruf v dikecualikan, bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi;
C.   Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh :
·         Pemohon dengan menunjukkan tanda  bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
·         Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan denga pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
·         Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah;
·         Penyerahan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf y wajib dicatat dalam buku  penyerahan paspor biasa dan ditanda tangani oleh pengambil.
Masa Berlaku Paspor :
1.    Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
2.    Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
3.    Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Biaya Pembuatan Paspor Baru :
·         Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
·         Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
·         Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
·         Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
·         Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
·         Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
·         Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
·         Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
·         Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
·         Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
·         Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
·         Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
·         Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
·         Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
·         Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
·         Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca