Syarat Pembuatan Paspor Umroh 2018 dan 2019, Lengkap Cara & Biayanya
Menulisindonesia.com - Syarat
Pembuatan Paspor Umroh 2018 dan 2019 berikut ini dilengkapi dengan cara dan
biaya yang diperlukan saat mengurus permohonan paspor di Kantor Imigrasi.
Karena
pada umumnya, dalam pengajuan syarat pembuatan paspor umroh 2018 di kantor
imigrasi itu sama saja seperti kita ingin ke luar negeri, baik untuk tujuan
Umroh, Haji di Arab Saudi, hingga tujuan ke beberapa negara lainnya, seperti ke
Amerika Serikat, Inggris, Vietnam, Jepang, Korea, Malaysia, Singapura,
Australia, Jerman, maupun negara lainnya?
Dan
secara umum, persyaratan pembuatan paspor yang harus dibawa adalah dokumen asli
maupun fotokopinya agar memudahkan proses ketika sewaktu-waktu ada pemeriksaan
lebih detil. Hal ini pun demi kelancaran proses pembuatan paspor. Seperti
penjelasan berikut ini :
Syarat Pembuatan Paspor Umroh 2018 dan 2019, Lengkap Cara & Biayanya |
Dan inilah syarat pembuatan paspor umroh 2018 maupun syarat pembuatan paspor umroh 2019, dan cara pembuatan paspor umroh serta biaya pembuatan paspor umroh yang harus dikeluarkan.
Syarat pembuatan paspor
bagi WNI di Kantor Imigrasi :
1. KTP
elektronik/surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik sementara (asli
dan fotokopi). Ingat ya, yang diterima cuma eKTP atau KTP Sementara.
2. Kartu
Keluarga/KK (asli dan fotokopi);
3. Akta
kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah (asli dan fotokopi memuat
nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua);
4. Surat
Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (asli dan
fotokopi);
5. Surat
penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
(asli dan fotokopi);
6. Dokumen
pendukung lainnya sesuai Surat Edaran Dirjenim No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017
tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural:
7. Untuk
pembuatan paspor dengan tujuan bekerja di luar negeri melampirkan surat
rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dengan ID TKI yang berlaku (asli dan
fotokopi);
8. Untuk
pembuatan paspor tujuan umroh/haji melampirkan surat rekomendasi dari kantor
Kementerian Agama & surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah
umroh/haji khusus (PPIU/PPIH)(asli);
9. Untuk
pembuatan paspor dengan tujuan magang (pelatihan) & bursa kerja khusus,
melampirkan surat rekomendasi dari Ditjen Pembinaan Pelatihan &
Produktivitas, Kementerian Tenaga Kerja (asli);
Catatan
:
·
Dokumen tambahan dapat diminta kepada
pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat dilakukan wawancara.
·
Data pada setiap dokumen HARUS SAMA termasuk
nama tidak ada yang boleh berbeda meskipun satu huruf, tanggal lahir, nama
orang tua, dan lain-lain.
Pada
dasarnya jangan sampai dokumen satu dengan yang lainnya berbeda datanya. Karena
jika ini berbeda maka akan menghambat pembuatan paspor yang diinginkan.
Cara Membuat Paspor Umroh Online
2018 dan 2019
Berikut
ini adalah langkah-langkah, tata cara, serta kriteria dalam membuat paspor
secara on-line di situs www.imigrasi.go.id atau bisa langsung klik login
berikut https://antrian.imigrasi.go.id/.
Memang
ada sedikit perbedaan penampilan tata letak dalam layanan antrian pembuatan
paspor online di website Kantor Imigrasi. Namun, tidak ada masalah dan masih
bisa dilakukan dengan cara yang sama seperti berikut ini cek selengkapnya di
artikel berikut ini Info Penting! Seperti Ini Cara Membuat Paspor Umroh Online 2018.
Atau
bisa langsung ke Kantor Imigrasi untuk mengurus pembuatan paspor umroh 2018 dan
2019 mendatang. Alternatif lain membuat terlebih dahulu antrian via Whatsapp. Selengkapnya baca di Layanan Antrian Kantor Imigrasi via Whatsapp, Kok Bisa? Ini Caranya
Prosedur Pembuatan Paspor
Baru di Kantor Imigrasi
1. Bagi
permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual pemohon harus mengisi
aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen
kelengkapan persyaratan;
a. Pejabat
Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada poin 1;
b. Dokumen
kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang
ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
c. Dalam
hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi
yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik
kembali.Manual/Walk-in/Datang Langsung
2. Elektronik
a. Bagi
permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi
aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. Dokumen
kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen
kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
c. Pemohon
yang telah mengisi aplikasi data sebagaimana dimaksud pada poin 1 memperoleh
tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
d. Permohonan
sebagaimana dimaksud pada poin 3 yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan
diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan surat elektronik.
3. Penerbitan
Paspor
A. Penerbitan
paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :
·
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan
persyaratan;
·
Pembayaran biaya paspor;
·
Pengambilan foto dan sidik jari;
·
Wawancara;
·
Verifikasi; dan
·
Adjudikasi.
B. Langkah-langkah
penerbitan paspor biasa adalah:
·
Pejabat imigrasi melakukan pemeriksaan
permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan;
·
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang telah memenuhi persyaratan dimuat dalam sistem Informasi Manajemen
Keimigrasian oleh pejabat imigrasi;
·
Dalam hal terdapat kesamaan biodata
permohonan dengan biodata daftar pencegaan yang termuat dalam Sistem Manajemen
informasi Keimigrasian, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan
dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud
pada huruf c disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang
dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
·
Dalam hal persyaratan belum lengkap, pejabat
imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada
pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima;
·
Pengembalian dokumen persyaratan permohonan
sebagaimana dimaksud pada huruf e disertai dengan catatan atau penjelasan
mengenai persyaratan yang belum dipenuhi;
·
Dalam hal persyaratan telah lengkap dan nama
permohonan tidak tercantum dalam daftar pencegahan, pejabat imigrasi yang
ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
·
Pejabat imigrasi wajib melakukan wawancara
dengan mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen
persyaratan asli pemohon;
·
Pejabat imigrasi memberikan tanda bukti
penerimaan permohonan kepada pemohon;
·
Pemohon melakukan pembayaran biaya paspor
biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;
·
Dalam hal pejabat imigrasi yang ditunjuk
menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan
atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk
dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut;
·
Hasil penelitian atau pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada huruf l dimuat dalam berita acara pemeriksaan;
·
Dalam hal pemohon terbukti memberikan
keterangan tidak benar terhadap persyaratan pemohonan, keterangan pemohon dan/atau
keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya, permohonan dibatalkan;
·
Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana
dimaksud pada huruf m telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk waib
membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem informasi
Manajemen keimigrasian;
·
Dalam hal pemohon tidak melanjutkan
mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan
pengajuan paspor biasa dibatalkan;
·
Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana
dimaksud huruf o telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang
ditunjuk wajib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam
sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
·
Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan
proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan paspor biasa;
·
Verifikasi dan adjudikasi sebagaimana
dimaksud pada huruf q dilakukan dengan mencocokan data biometrik pemohon dan
biasa data yang tersimpan dalam sistem Informasi manajemen Keimigrasian;
·
Dalam hal pada tahapan verifikasi dan
adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan paspor
biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan dan uji kualitas;
·
Mekanisme pembayaran dan besarnya biaya
penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf j sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
Seluruh biaya yang berkaitan dengan
permohonan paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh pemohon
tidak dapat ditarik kembali;
·
Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak
dilakukan wawancara;
·
Batas waktu penerbitan paspor biasa
sebagaimana dimaksud pada huruf v berlaku juga terhadap paspor biasa yang
diterbitkan oleh pejabat Dinas Luar Negeri;
·
Waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa
sebagaimana disebutkan pada huruf w danvhuruf v dikecualikan, bagi penerbitan
paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang,
atau penggantian paspor duplikasi;
C. Paspor
biasa yang telah selesai dapat diambil oleh :
·
Pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang
sah;
·
Orang lain yang memiliki hubungan hukum
kekeluargaan denga pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi
kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
·
Orang lain yang tidak memiliki hubungan
hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran,
surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah;
·
Penyerahan paspor biasa sebagaimana dimaksud
pada huruf y wajib dicatat dalam buku
penyerahan paspor biasa dan ditanda tangani oleh pengambil.
Masa Berlaku Paspor :
1. Masa
berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
2. Masa
berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak
boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih
kewarganegaraannnya.
3. Batas
usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
:
·
Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
·
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48
halaman Rp. 600.000,-
·
Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
·
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24
halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
·
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang
hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
·
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak
yang masih berlaku Rp. 100.000,-
·
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24
halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
·
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24
halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
·
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang
hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
·
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak
yang masih berlaku Rp. 300.000,-
·
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48
halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
·
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang
hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal
yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
·
Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24
halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena
bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
·
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang
hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal
yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
·
Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48
halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena
bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
·
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan
Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca