Seperti Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru
Cara Daftar BPJS Kesehatan |
Cara
Daftar BPJS Kesehatan – Cara daftar BPJS Kesehatan tak lagi rumit. BPJS atau
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah diatur dengan UU No
44 Tahun 2011.
Sehingga,
BPJS bisa dinikmati siapa saja warga Indonesia. Dan saat ini, masyarakat bisa
mendaftar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara mandiri tak perlu
mondar-mandir di kantor BPJS.
BPJS
ini adalah terkait dengan JKN. Jadi dalam mendapatkan JKN, masyarakat tak perlu
bolak-balik ke Kantor BPJS Kesehatan hanya untuk mendapatkan Kartu Indonesia
Sehat (KIS).
Sebab menurut keterangan Supervisor Front Line BPJS Kesehatan Jakarta Selatan kini
pendaftaran BPJS bisa dilakukan di kantor cabang juga bisa lewat aplikasi BPJS di Android Smartphone.
Hanya
saja memang persyaratan dalam mendaftar BPJS harus dipenuhi.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Terbaru
Adapun
syarat-syarat untuk daftar BPJS Kesehatan yang harus dibawa adalah:
a.
Fotokopi kartu keluarga (KK)
b.
Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam kartu keluarga
untuk pendaftaran di kelas 1 dan 2, untuk pendaftaran kelas 3 tak perlu.
Catatan,
terdaftarnya ke dalam BPJS Kesehatan sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
Program Jaminan Kesehatan Nasional ini disarankan semua warga sudah terdaftar
paling lambat 1 Januari 2019.
Jadi
per 1 Januari 2019 diharapkan JKN-KIS untuk warga Indonesia sudah selesai
terdaftar secara menyeluruh.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Cara
daftar BPJS Kesehatan dalam hal ini yang harus dilakukan adalah dengan datang
ke kantor BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat KTP.
Namun,
bagi yang tak ingin repot dan bolak-balik ke Kantor BPJS Kesehatan, kita bisa
lakukan cara daftar BPJS Kesehatan lewat aplikasi JKN Mobile di Ponsel.
Cara Daftar BPJS Kesehatan |
Pada
aplikasi JKN Mobile di ponsel sudah ada banyak fitur yang bisa digunakan,
termasuk daftar BPJS Kesehatan dan pengembangan data peserta.
Sehingga
peserta BPJS sebelumnya yang sudah terdaftar dan sudah dapat fasilitas
kesehatan pun dapat mengubah fasilitas kesehatan BPJS Kesehatannya.
Misal,
mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama dari klinik A ke klinik B. Bahkan,
Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta Selatan kini sudah gunakan alat pembaca e-KTP.
Sehingga
yang ingin daftar BPJS Kesehatan saat ini hanya tinggal menyentuhkan e-KTP
tanpa perlu mengisi formulir data diri.
Cara Daftar Anggota BPJS Kesehatan Secara Mandiri
Cara
daftar BPJS Kesehatan secara mandiri berikut ini juga untuk mendapatkan Kartu
Indonesia Sehat (KIS). Berikut ini caranya:
1. Calon
peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan
diri dan anggota keluarga yang ada di kartu keluarga
3. Mengisi
formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan:
a. Fotokopi
kartu keluarga (KK)
b. Fotokopi
buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam kartu keluarga untuk
pendaftaran di kelas 1 dan 2
4. Setelah
mendaftar, calon peserta akan memperoleh SMS berisi nomor virtual account (VA)
dan tanggal pembayaran pertama. Satu nomor VA untuk pembayaran satu keluarga.
5. Melakukan
pembayaran iuran ke ATM bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI/BTN) dan
melalui pihak yang bekerja sama (minimarket, Kantor Pos, dan sebagainya).
6. Setelah
pembayaran dilakukan, peserta akan mendapatkan kartu KIS BPJS Kesehatan yang
dikirimkan oleh BPJS Kesehatan paling lambat 6 hari kerja. Pendaftaran selain
di kantor BPJS Kesehatan dapat dilakukan di kanal-kanal berikut, antara lain
website BPJS Kesehatan, care center BPJS Kesehatan 1500-400, mobile JKN, mal yang
bekerja sama, dan sebagainya. Lihat gambar di bawah ini:
Nah
itulah cara daftar BPJS Kesehatan yang bisa kita lakukan. Cara daftar BPJS
Kesehatan terbaru dan terupdate. Ikuti informasi lainnya yang terbaru dan
terupdate hanya di Menulisindonesia.com.
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca